ini termasuk makalah yang dibuat cukup apik(?) maksudnya, semua anggota di kelompok gue ikut andil. dan, presentasinya? hah, jangan ditanya.... dan, semoga nih potstingan bermanfaat ya.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewargangeraan Semester II
dosen pengampu: Endi Suhadi, S.H., M.H.
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal
yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan
seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan
oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan,
sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban
tidak berjalan seimbang dalam praktik
kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak
masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu
baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
Ada sebagian masyarakat yang merasa
dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah.
Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluarganya, tidak
mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan
seakan-akan pemerintah tidak melihat
penderitaan yang dirasakan mereka.
Selain mereka yang merasa hak-haknya
sebagai warga negara belum didapat, ada
juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah
didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga
negara. Mereka tidak mau membela negaranya dikala hak-hak negeri ini dirampas
oleh negara seberang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni
kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka
mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali
fenomena-fenomena yang menimpa negeri ini. Hal ini terjadi karena masyarakat
kurang paham tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Atau mereka
paham tetapi hawa nafsu telah menguasai akal pikiran mereka sehingga tertutup
kebaikan di dalam jiwa mereka.
Oleh karena itu, disusunlah makalah Hak
dan Kewajiban Warga Negara ini. Selain
untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, penulisan makalah
ini juga agar pembaca dapat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga
negara Indonesia.
B.
Rumusan
Masalah
Dari
latar belakang di atas, didapat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa
yang dimaksud Warga Negara dan Penduduk?
2. Bagaimana
Konsep Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara di Indonesia?
3. Apa
saja Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara dalam UUD 1945?
4. Bagaimana
Kedudukan dan Peran Warga Negara dalam Negara?
5. Apa
yang dimaksud dengan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan?
6. Apa
yang dimaksud dengan Asas Kewarganegaraan?
7. Apa
saja Problem Status Kewarganegaraan?
C.
Tujuan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini, yaitu sebagai berikut:
1. Mengetahui
pengertian hak dan kewajiban warga negara.
2. Mengetahui
asas-asas kewarganegaraan
3. Memahami
hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
4. Memahami
hak dan kewajiban mahasiswa sebagai warga negara Indonesia.
5. Mampu
membedakan antara konsep kewarganegaraan dan pewarganegaraan.
6. Mampu
memahami kedudukan dan peran warga dalam negara.
7. Mampu
memahami dan menjelaskan problem status kewarganegaraan sehingga mampu
menemukan solusi atas problem tersebut.
II
PEMBAHASAN
A.
Konsep
Warga Negara dan Penduduk
Seseorang
diakui sebagai warga negara dalam suatu
negara haruslah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dari negara yang
bersangkutan. Peraturan perundang-undangan inilah yang kemudian dijadikan dasar
untuk penentuan status kewarganegaraan seseorang.
Warga
negara merupakan terjemahan kata citizens
(bahasa Inggris) yang mempunyai arti; warga negara, petunjuk dari sebuah kota,
sesama warga negara, sesama penduduk, orang
setanah air; bawahan, atau kaula. Sementara kata warga negara sendiri
mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau
perkumpulan. Warga negara artinya warga
atau anggota dari organisasi yang
bernama negara. Pengertian lain menyatakan, bahwa warga negara adalah rakyat
yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungan negara (Kaelan
dan Achmad Zubaidi, 2007:117). Sementara dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan RI dinyatakan dalam pasal 1 ayat 1, bahwa warga negara adalah
warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal
26 ayat 1 UUD 1945 mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik
Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan, bahwa yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain, misalnya
peranakan Belanda, Tionghoa, Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui
indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga
negara. Pasal 26 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan syarat-syarat untuk menjadi warga negara
Indonesia ditetapkan oleh undang-undang.
Dalam
pasal 26 ayat 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa penduduk ialah warga negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Berdasarkan pengertian
warga negara dan penduduk ini, dapat disimpulkan, bahwa terdapat perbedaan
antara warga negara dan penduduk. Warga negara memerlukan penatapan/pengesahan
dari peraturan perundang-undangan agar disahkan sebagai warga negara, sementara
penduduk tidak perlu penetapan berdasarkan peraturan perundang-undangangan,
hanya saja jika sudah bertempat tinggal di indonesia, seseorang itu sudah
dianggap sebagai penduduk Indonesia. Artinya, warga negara sudah pasti
penduduk, sebaliknya penduduk belum tentu warga negara.
Warga
negara dan penduduk memiliki hak dan kewajiban yang sedikit berbeda. Dalam UUD
1945 pasal 29 ayat 2 dinyatakan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya
itu. Artinya, semua orang yang telah berdomisili di Indonesia dalam jangka
waktu yang lama dijamin kemerdekaanya oleh negara untuk memeluk agama sesuai
dengan keyakinannya.
Di sisi lain, UUD 1945 menyebutkan hak-hak khusus untuk warga negara, bukan hak
penduduk. Dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”. Pasal 31 ayat 2 menyatakan bahwa, “tiap-tiap warga
Negara berhak mendapat pengajaran”. Meskipun begitu, jika orang itu adalah
merupakan penduduk Indonesia, namun belum ditetapkan secara sah oleh peraturan
perundang-undangan sebagai WNI, maka yang bersangkutan belum bisa menerima hak
untuk mendapatkan pekerjaan dan pengajaran seperti yang dinyatakan dalam pasal
27 ayat 2 dan pasal 31 UUD 1945. Jadi, hak yang diperolehnya masih terbatas hak
sebagai penduduk, belum sebagai warga Negara.
Hal yang membuktikan bahwa seseorang menjadi warga
Negara tercantum pada Keputusan presiden yang disahkan oleh Presiden Soeharto
pada tanggal 8 Juli 1996, Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Di pasal 4 butir 2 berbunyi “Bagi warga negara Republik Indonesia yang memiliki Kartu Tanda
Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran, pemenuhan
kebutuhan persyaratan tertentu tersebut cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk
(KTP), atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran tersebut.” artinya,
untuk menjadi warga negara Indonesia harus memiliki dokumen-dokumen seperti
yang tercantum dalam pasal 4 butir 2 Keppres Nomor 56 Tahun 1996 tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, muncul suatu asumsi; di
Indonesia masih ada rakyat yang belum memiliki dokumen-dokumen tersebut
sehingga status mereka hanya sebagai penduduk bukan warga negara. Contohnya
adalah masyarakat pedalaman di daerah yang masih belum tersentuh pembangunan,
seperti Suku Anak Dalam di provinsi Sumatera selatan, Suku Dayak di Kalimantan,
hingga Suku Asmat di Papua. Karena masyarakat ini masih hidup secara
tradisonal, termasuk saat proses melahirkan tanpa membuat akte kelahiran,
proses pernikahan melalui acara adat tanpa surat nikah, dsb.. artinya, mereka
tidak memiliki dokumen-dokumen yang dapat membuktikan bahwa mereka adalah warga
negara sehingga, hak warga negara belum bisa diperoleh, kecuali hanya hak
sebagai penduduk Indonesia.
Selain istilah warga negara dan penduduk, terdapat
juga istilah rakyat, bukan penduduk, dan bukan warga negara/orang asing. Rakyat
menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah suatu pemerintahan serta tunduk
pada pemerintahan. Istilah rakyat biasanya merupakan oposisi dari penguasa.
Bukan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah
negara hanya untuk sementara waktu (contoh; orang luar negeri yang sedang studi
di Indonesia, pekerja kontrak luar negeri yang bekerja di Indonesia, dsb.). Sementara,
bukan warga negara atau orang asing adalah mereka yang secara hukum tidak
diakui atau bukan menjadi warga negara tersebut (contoh; turis mancanegara).
Rakyat meliputi semua orang yang ada dalam sebuah
negara. Penduduk dan bukan penduduk merupakan bagian dari rakyat. Warga negara
dan bukan warga negara (orang asing) merupakan bagian dari penduduk, dan
otomatis merupakan bagian dari rakyat.
Berdasarkan gambar di atas dapat dijelaskan bahwa
penduduk, hukan penduduk, warga negara dan bukan warga negara adalah rakyat
Indonesia karena mereka berdiam diri di wilayah Indonesia dan bersedia serta
wajib tunduk pada hukum, aturan, dan pemerintahan yang berlaku di Indonesia.
B. Konsep Hak
dan Kewajiban Warga Negara dan Negara
Konsep hak dan
kewajiban warga negara dan negara merupakan hubungan antara warga negara dengan
negara. Thomas Hobbes, tokoh yang mencetuskan istilah terkenal homo homini lupus (manusia adalah
srigala bagi manusia lainya/manusia pemangsa sesamanya), mengatakan fungsi
negara adalah menertibkan kekacauan atau chaos
dalam masyarakat. Meskipun negara adalah bentukan masyarakat, kedudUkan negara
adalah penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik.
Persoalan
mendasar dalam hubungan antara negara dan warga negara adalah masalah hak dan
kewajiban. Negara dan warga negara sama-sama memiliki hak dan kewajiban
masing-masing.
Hak adalah
segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak
lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki
pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
derajat atau martabat. Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan,
keharusan atau sesuatu hal yang harus dilaksanakan.
Jika dikaitkan
dengan hak dan kewajiban warga negara, konsep hak warga negara adalah sesuatu
yang harus dimiliki oleh seorang warga negara akibat hubungannya dengan negara.
Hak tersebut mutlak harus dipenuhi oleh negara. Sementara itu, konsep kewajiban
warga negara merupakan suatu hal yang harus dilakukan sebagai akibat dari
hubungan dengan negara, kewajiban ini mutlak dipenuhi warga negara.
Kesimpulan dari
penjabaran ini: hak dan kewajiban negara warga negara memiliki hubungan yang
timbal balik dengan hak dan kewajiban negara. Hal yang dimiliki oleh warga
negara berakibat pada kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara. Sebaliknya,
hak negara berakibat pada kewajiban yang mutlak dipenuhi oleh warga negara.
C.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara dan Negara dalam UUD
1945
Dalam UUD 1945, hak dan kewajiban
warga Negara Indonesia serta hak dan kewajiban Negara Indonesia tercantum dalam
pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mencakup bidang politik dan pemerintahan,
sosial, keagamaan, pendidikan dan pertahanan. Berikut penjabarannya:
1. Hak
Warga Negara Indonesia
a. Pekerjaan
dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
b. Berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (pasal 28)
c. Membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1)
d. Hak
anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan kerkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi (pasal 28B ayat 2)
e. Mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan dn memperoleh
manfaat dari IPTEK, seni dan budaya (pasal 28C ayat 1)
f. Memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2)
g. Pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal
28D ayat 1)
h. Bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(pasal 28D ayat 2)
i.
Memperoleh kesmpatan
yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3)
j.
Status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 3)
k. Memeluk
agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
(pasal 28E ayat 1)
l.
Kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal
28E ayat 2)
m. Kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat (pasal 28E ayat 3)
n. Berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (pasal 28F)
o. Perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari acaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (pasal 28G ayat 1)
p. Bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain (pasal
28G ayat 2)
q. Hidup
sejatera lahir batin, bertempat tingal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (pasal 28H ayat 1)
r.
Mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat sama guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28H
ayat 2)
s. Jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermatabat (pasal 28H ayat 3)
t.
Mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapapun (psal 28H ayat 4)
u. Hidup,
tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak,
diakui sebagai pribadi di
hadapan
hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
v. Bebas
dari perlakuan yang bersikap deskriptif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersikap deskriptif itu (pasal
28i ayat 2)
w. Idetitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban (pasal 28 I ayat 3)
x. Ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
y. Mendapat
pendidikan (pasal 31 ayat 1)
2. Kewajiban
Warga Negara indonesia
a. Menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1)
b. Menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan beregara (pasal 28j ayat 1)
c. Tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan makasud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
untuk memenuhi tuntutan yang adil yang sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28j ayat 2)
d. Ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
e. Untuk
pertahanan dan keamanan Negara melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta (pasal 30 ayat 2)
f. Mengikuti
pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
3. Hak
Negara Indonesia
a. Hak
untuk dijunjung tinggi atas kedaulatan hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b. Hak
untuk dibela oleh setiap warga Negara (pasal 27 ayat3)
c. Hak
untuk dipertahankan oleh warga Negara (pasal 30 ayat 1)
d. Hak
untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara yang menguasai
hajat hidup orang banyak (pasal 30 ayat 1)
e. Hak
untuk menguasai bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (pasal 33 ayat
3)
4. Kewajiban
Negara Indonesia
a. Melindungi
segenap bangsa, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia (
pembukaan UUD 1945 alinea lV)
b. Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
Negara, terutama pemerintah (pasal 28i ayat 4)
c. Menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaan itu (pasal 29 ayat 2)
d. Untuk
pertahanan dan keamanan Negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai keamanan
utaman, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. (pasal 30 ayat 2)
e. Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan Negara (pasal 30 ayat 3)
f. Kepolisian
Negara Republik Indoesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum (pasal 30 ayat 4)
g. Membiayai
pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
h. Mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa (pasal 31 ayat 3)
i.
Memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja Negara serta dari
anggaranpendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional (pasal 31 ayat 4)
j.
Memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahtraan umat manusia
(pasal 31 ayat 5)
k. Memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia degan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memeihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
(pasal 32 ayat 1)
l.
Menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (pasal 32 ayat2)
m. Mempergunakan
bumi dan air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
(pasal 33 ayat 2)
n. Memelihara
fakir miskin dan anak-anak yang terlantar (pasal 34 ayat 1)
o. Mengembangkan
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan matabat kemanusiaan (pasal 34 ayat 2)
p. Bertanggung
jawab atas penyedian fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum
yang layak (pasal 34 ayat 3)
Hak dan kewajiban Negara terhadap warga
Negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga Negara terhadap Negara.
Contoh :
a. Hak
menimbulkan kewajiban
1. Hak
warga Negara untuk mendapatkan pengajaran menimbulkan kewajiban bagi Negara
dalam menyediakan sarana untuk proses pembelajaran.
2. Hak
Negara untuk dibela menimbulkan kewajiban bagi warga Negara untuk melakukan
pembelaan Negara.
b. Kewajiban
yang menimbulkan hak
1. Kewajiban
warga Negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada
kecualinya menimbulkan hak bagi Negara agar hukum dan pemerintahnnya dijunjung tinggi
oleh warga Negara.
2. Kewajiban
Negara untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak menimbulkan hak bagi warga Negara untuk memperoleh fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.
D.
Kedudukan
dan Peran Warga Negara dalam Negara
Kedudukan warga negara di dalam suatu
negara sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki
sebagai warga negara. Perbedaan status / kedudukan sebagai warga negara sangat
berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki baik yang mencangkup
bidang politik, ekonomi, sosial budaya maupun hankam. Berikut dijabarkan
mengenai kedudukan warga negara dalam negara :
1. Dengan
memiliki status sebagai warga negara, maka orang akan memiliki hubungan dengan
negara. Hubungan itu berwujud status sebagai warga negara, peran sebagai warga
negara, serta hak dan kewajiban sebagai warga negara.
2. Sebagai
warga negara, maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan
negaranya.
3. Secara
teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
4. Peran
(role) warga negara juga meliputi
peran yang pasif, aktif, negatif, dan positif (Cholisin, 2000).
Berkaitan
dengan peran (role) warga negara,
dapat dijelaskan bahwa peran warga negara adalah sebagai berikut:
1. Peran
pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap semua peraturan perundang –
undangan yang berlaku.
2. Peran
aktif merupakan aktivitas warga negara
untuk terlibat (berpatisipasi serta
ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan
publik.
3. Peran
positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara
untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4. Peran
negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara
dalam persoalan pribadi.
E.
Kewarganegaraan
dan Pewarganegaraan
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukan hubungan atau
ikatan antara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan diartikan dengan
segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban
negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
1. Kewarganegaraan
dalam arti yuridis dan sosiologis.
Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan
adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara yang mengakibatkan
ketundukan warga negara terhadap negara, ditandai dengan adanya akta kelahiran,
surat pernyataan dan lain sebagainya.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis
tidak ditandai oleh adanya ikatan hukum tapi ikatan emosional, perasaan, ikatan
keturunan, ikatan tanh air, dan lain-lain.
2. Kewarganegaraan
dalam arti formil dan materiil
Kewarganegaraan
dalam arti formil di mana warga
kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum
serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Kewaraganegaraan dalam arti materil,
di mana orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kewenangan
negara lain.
Sementara
itu sekaitan dengan pewarganegaraan, Pasal
1 ayat 3 UU No. 12 Tahun 2006 menyatakan, bahwa “Pewarganegaraan adalah tata
cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
melalui permohonan”. Secara singkat dapat dikatakan, bahwa pewarganegaraan
adalah cara memperoleh kewarganegaraan, yang selanjutnya disebut dengan naturalisasi.
F. Asas Kewarganegaraan
Pada umumnya penentuan kewarganegaraan dilihat dari
segi kelahiran seseorang. Ada 2 (dua) macam asas kewarganegaraan berdasarkan
kelahiran yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah ini berasal
dari bahasa Latin. Ius berarti hukum,
dalil, atau pedoman. Sedangkan soli
berasal dari kata solum yang berarti
negeri, tanah, atau daerah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman yang berdasarkan tempat atau daerah. Dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan
demikian, ius sanguinis berarti
pedoman yang berdasarkan darah atau keturunan.
Penegasan
Asas Kewarganegaraan dalam UU No. 12 Tahun 2006
Dalam Penjelasan Umum UU No. 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, dijelaskan bahwa Indonesia menganut 4
(empat) asas umum, yaitu: asas ius
sanguinis (law of the blood), asas ius soli (law of the soil ), asas
kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Asas ius
sanguinis tercermin dari ketentuan Pasal 4 yang menyatakan bahwa: “anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia” (huruf e), “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing” (huruf c), “anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu
Warga Negara Indonesia” (huruf d), dan seterusnya. UU No. 12 Tahun 2006 juga
mengakomodir asas ius sanguinis
terhadap anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara
Indonesia, tapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan (stateless) atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut (vide
Pasal 4 huruf d).
Selanjutnya terkait dengan asas ius soli terbatas, UU No. 12 Tahun 2006 juga mengakomodir setiap
anak yang lahir di Indonesia dapat dikategorikan sebagai Warga Negara
Indonesia. Namun, dengan catatan (batasan) bahwa anak yang lahir di wilayah
negara Indonesia tersebut merupakan hasil dari perkawinan yang ayah dan ibunya
tidak mempunyai kewarganegaraan (stateless)
atau tidak diketahui keberadaannya. Kemudian, asas kewarganegaraan tunggal dan
asas kewarganegaraan ganda terbatas. Kedua asas ini memiliki korelasi, dimana
pada prinsip nya UU No. 12 Tahun 2006 hanya menentukan asas kewarganegaraan
tunggal bagi setiap orang, yaitu Warga Negara Indonesia, baik itu diperoleh
berdasarkan asas ius sanguinis
ataupun asas ius soli. Namun, bagi
anak yang lahir dari perkawinan campuran (kewarganegaraan) orang tuanya, yang
kemudian mengakibatkan si anak tersebut berkewarganegaraan ganda, maka setelah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah, maka anak tersebut harus
menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya (vide Pasal 6).
Selain asas kewarganegaraan di atas, masih ada satu
lagi cara untuk menentukan kewarganegaraan seseorang, yaitu unsur
pewarganegaraan (naturalisasi), di mana kewarganegaraan seseorang dapat diminta
/ dimohonkan kepada negara yang diinginkan. Artinya, jika ada orang asing yang
ingin menjadi warga negara di suatu negara, maka ia harus melakukan permohonan
kepada negara yang bersangkutan untuk dijadikan sebagai warga negara dan
melepas kewarganegaraan asalnya.
Di Indonesia, bagi orang asing yang ingin menjadi WNI
melalui proses naturalisasi diatur dalam pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006 tentang
kewarganegaraan RI. Dalam pasal 9 tersebut dinyatakan bahwa: permohonan
perwaganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a.
Telah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin.
b.
Pada waktu
mengajukan Replubik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut – turut
atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut – turut
c.
Sehat jasmani
dan rohani
d.
Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan Undang Undang Dasar Negara
Replubik Indinesia
e.
Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 (satu) tahun atau lebih
f.
Jika dengan
memperoleh kewarganegaraan Replubik Indonesia, tidak menjadi Kewarganegaraan
ganda.
g.
Mempunyai
pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap, dan
h.
Membayar uang
perwaganegaraan ke kas negara.
Di samping itu, seseorang warga negara Indonesia dapat
kehilangan kewarganegaraan jika terdapat hal-hal berikut:
a.
Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b.
Tidak menolak
atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu.
c.
Dinyatakan
hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri.
d.
Masuk dalam dinas
tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
e.
Secara sukarela
mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian
dari negara asing tersebut.
f.
Turut serta
dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
g.
Mempunyai paspor
atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya.
h.
Bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun
berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan
dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tiu berakhir dan setiap lima tahun
berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi
warga negara Indonesia kepada perwakilan RI
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal
perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan
tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
i.
Perempuan warga
negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga asing kehilangan
kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan
istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
j.
Laki-laki warga
negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga asing kehilangan
kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan
suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. Atau
jika ingin tetap menjadi warga negara RI dapat mengajukan surat pernyataan
mengenai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan RI yang wilayahnya
meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan
tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan dapat diajukan
oleh perempuan setelah tiga tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
k.
Setiap orang
yang memperoleh kewarga negaraan RI berdasarkan keterangan yang kemudian hari
dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai
orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.
G. Problem
Status Kewarganegaraan
Akibatnya
adanya kewarganegaraan, khususnya asas kewarganegaraan yang dilihat dari sisi
kelahiran berupa asas ius soli dan ius sanguinis, menyebabkan munculnya
problem status kewarganegaraan yang disebut dengan apatride dan bipatride.
Problem status kewarganegaraan ini terjadi dikarenakan perbedaan asas
kewarganegaraan yang digunakan oleh negara negara di dunia. Berikut penjelasan
menngenai apatride dan bipatride:
1.
Apatride
istilah untuk seseorang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan.
2.
Bipatride
istilah untuk seseorang yang mempunyai status kewarganegaraan ganda (dua
kewarganegaraan).
Pada hakikatnya, seseorang tidak bisa berada dalam
kondisi apatride (tidak memiliki
kewarganegaraan) dan juga tidak boleh berada dalam kondisi bipatride (memiliki kewarganegaraan ganda). Jika hal ini terjadi ,
maka akan berimbas pada hak dan kewajiban yang bersangkutan dalam hubungan
dengan negara. Orang yang berada dalam kondisi apatirde tidak akan diakui sebagai warga negara di negara manapun
sehingga dia tidak bisa melakukan hubungan dengan negara, dalam artian tidak
bisa menuntut hak terhadap negara dan tidak ada jaminan oleh negara terhadap
apapun yang menimpanya. Sementara bagi orang yang berada dalam kondisi bipartide, ia akan memiliki peran ganda
serta memiliki hak dan kewajiban ganda pula dari dua negara yang mengakuinya
sebagai warga negara. Hal ini akan menimbulkan kesulitan bagi orang yang
bersangkutan dalam melaksanakan kewajibannya, seperti kewajiban bela negara
(negara mana yang akan dibela) hingga kewajiban untuk membayar pajak (karena ia
akan membayar pajak pada dua negara sekaligus).
Orang Amerika serikat negara penganut asas tempat
lahir / ius sanguinis dan melahirkan
anak di China.
Sang anak tidak diakui sebagai warga negara Amerika serikat
karena tidak dilahirkan di AS yang menganut asas tempat lahir. Sebaliknya sang
anak tidak juga diakui sebagai warga negara china yang menganut asas keturunan
karena orang tuanya bukan orang China. Artinya, sang anak menjadi bipartide (memiliki kedua
kewarganegaraan).
Untuk mengatasi problem status kewarganegaraan ini,
jika anak dalam kondisi apartide,
maka orang tua sang anak harus segera memohon, mengurus, dan meminta
kewarganegaraan dari negara yang diinginkan untuk sang anak. Jika anak berada
dalam kondisi biparide, maka yang
bersangkutan boleh memiliki kewarganegaraan ganda sampai berusia 17 tahun atau
belum menikah, setelah itu yang bersangkutan mutlak harus melepaskan salah satu
kewarganegaraan yang dia miliki. Untuk itu dia memilki dua hak, yaitu hak opsi
dan hak repudiasi. Hak opsi adalah hak untuk memilih salah satu kewarganegaraan
dan hak repudiasi adalah hak untuk menolak satu kewarganegaraan lainnya.
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak
dan kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu dan yang
harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara. Setiap negara mempunyai kebebasan
dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Hak dan kewajiban Warga
Negara Indonesia ditetapkan dalam UUD 1945 yaitu tercantum di dalam pasal 27,
pasal 28, pasal 29, pasal 30, dan pasal
31.
Sebagai agent
of change mahasiswa
berperan besar membawa perubahan dalam
diri bangsa Indonesia, untuk itu diperlukan generasi mahasiswa yang bertanggung
jawab serta memiliki kesadaran dan bisa mengimplementasikan hak dan kewajiban
sebagai warga negara Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Juliardi, Budi.
Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Rajawali Pers.
Hilipito, Indy. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.
2014. (https://www.academia.edu/9770354/Pengertian_Hak_and_Kewajiban_Warga_Negara diakses pada 26 Mei 2015, pukul 13:40)
hay,. nama saya try , salam kenal,.
BalasHapusartikelnya sangat bermanfaat.,pas banget buat teman-teman yang lagi ngerjain tugas PKN nih.... penulisannya juga rapi.,
kalau ada waktu jangan lupa berkunjung di Tugas dan Materi Kuliah., saya juga punya pembahasan tentang Hak dan Kewajiban kalau berminat silahkan lihat Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945 siapa tahu bisa bermanfaat..
terimakasih sudah berkunjung. siapp^^
Hapusmakalahnya keren dan sangat bermanfaat terima kasih banyak
BalasHapusMantap makalahnya,, namun kok ada problem status kewarganegaraan tpi nggk ada pmecahan dri problem trsebut.. kontradiksi bukan...
BalasHapustetap berkarya...
bagus nii, jdi referensi tgas kliahjuga. mkasih kk...
BalasHapus