Jumat, 12 Juni 2015

Makalah PKN Hak dan Kewajiban Warga Negara

ini termasuk makalah yang dibuat cukup apik(?) maksudnya, semua anggota di kelompok gue ikut andil. dan, presentasinya? hah, jangan ditanya.... dan, semoga nih potstingan bermanfaat ya.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewargangeraan Semester II
dosen pengampu: Endi Suhadi, S.H., M.H.


I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan seimbang dalam  praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu  baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh  pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluarganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat  penderitaan yang dirasakan mereka.
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara  belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya dikala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara seberang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenomena-fenomena yang menimpa negeri ini. Hal ini terjadi karena masyarakat kurang paham tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Atau mereka paham tetapi hawa nafsu telah menguasai akal pikiran mereka sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwa mereka.
Oleh karena itu, disusunlah makalah Hak dan Kewajiban Warga  Negara ini. Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, penulisan makalah ini juga agar pembaca dapat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara Indonesia.
B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, didapat rumusan masalah sebagai  berikut:
1.      Apa yang dimaksud Warga Negara dan Penduduk?
2.      Bagaimana Konsep Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara di Indonesia?
3.      Apa saja Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara dalam UUD 1945?
4.      Bagaimana Kedudukan dan Peran Warga Negara dalam Negara?
5.      Apa yang dimaksud dengan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan?
6.      Apa yang dimaksud dengan Asas Kewarganegaraan?
7.      Apa saja Problem Status Kewarganegaraan?

C.    Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini, yaitu sebagai berikut:
1.      Mengetahui pengertian hak dan kewajiban warga negara.
2.      Mengetahui asas-asas kewarganegaraan
3.      Memahami hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
4.      Memahami hak dan kewajiban mahasiswa sebagai warga negara Indonesia.
5.      Mampu membedakan antara konsep kewarganegaraan dan pewarganegaraan.
6.      Mampu memahami kedudukan dan peran warga dalam negara.
7.      Mampu memahami dan menjelaskan problem status kewarganegaraan sehingga mampu menemukan solusi atas problem tersebut.


II
PEMBAHASAN
A.    Konsep Warga Negara dan Penduduk
Seseorang diakui sebagai warga negara dalam suatu negara haruslah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dari negara yang bersangkutan. Peraturan perundang-undangan inilah yang kemudian dijadikan dasar untuk penentuan status kewarganegaraan seseorang.
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air; bawahan, atau kaula. Sementara kata warga negara sendiri mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan.  Warga negara artinya warga atau anggota  dari organisasi yang bernama negara. Pengertian lain menyatakan, bahwa warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungan negara (Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007:117). Sementara dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dinyatakan dalam pasal 1 ayat 1, bahwa warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan, bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, Tionghoa, Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan disahkan  oleh undang-undang sebagai warga negara. Pasal 26 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia ditetapkan oleh undang-undang.
Dalam pasal 26 ayat 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Berdasarkan pengertian warga negara dan penduduk ini, dapat disimpulkan, bahwa terdapat perbedaan antara warga negara dan penduduk. Warga negara memerlukan penatapan/pengesahan dari peraturan perundang-undangan agar disahkan sebagai warga negara, sementara penduduk tidak perlu penetapan berdasarkan peraturan perundang-undangangan, hanya saja jika sudah bertempat tinggal di indonesia, seseorang itu sudah dianggap sebagai penduduk Indonesia. Artinya, warga negara sudah pasti penduduk, sebaliknya penduduk belum tentu warga negara.
Warga negara dan penduduk memiliki hak dan kewajiban yang sedikit berbeda. Dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 dinyatakan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Artinya, semua orang yang telah berdomisili di Indonesia dalam jangka waktu yang lama dijamin kemerdekaanya oleh negara untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya. Di sisi lain, UUD 1945 menyebutkan hak-hak khusus untuk warga negara, bukan hak penduduk. Dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal 31 ayat 2 menyatakan bahwa, “tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran”. Meskipun begitu, jika orang itu adalah merupakan penduduk Indonesia, namun belum ditetapkan secara sah oleh peraturan perundang-undangan sebagai WNI, maka yang bersangkutan belum bisa menerima hak untuk mendapatkan pekerjaan dan pengajaran seperti yang dinyatakan dalam pasal 27 ayat 2 dan pasal 31 UUD 1945. Jadi, hak yang diperolehnya masih terbatas hak sebagai penduduk, belum sebagai warga Negara.
Hal yang membuktikan bahwa seseorang menjadi warga Negara tercantum pada Keputusan presiden yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 8 Juli 1996, Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia. Di pasal 4 butir 2 berbunyi “Bagi warga negara Republik Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran, pemenuhan kebutuhan persyaratan tertentu tersebut cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran tersebut.” artinya, untuk menjadi warga negara Indonesia harus memiliki dokumen-dokumen seperti yang tercantum dalam pasal 4 butir 2 Keppres Nomor 56 Tahun 1996 tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, muncul suatu asumsi; di Indonesia masih ada rakyat yang belum memiliki dokumen-dokumen tersebut sehingga status mereka hanya sebagai penduduk bukan warga negara. Contohnya adalah masyarakat pedalaman di daerah yang masih belum tersentuh pembangunan, seperti Suku Anak Dalam di provinsi Sumatera selatan, Suku Dayak di Kalimantan, hingga Suku Asmat di Papua. Karena masyarakat ini masih hidup secara tradisonal, termasuk saat proses melahirkan tanpa membuat akte kelahiran, proses pernikahan melalui acara adat tanpa surat nikah, dsb.. artinya, mereka tidak memiliki dokumen-dokumen yang dapat membuktikan bahwa mereka adalah warga negara sehingga, hak warga negara belum bisa diperoleh, kecuali hanya hak sebagai penduduk Indonesia.
Selain istilah warga negara dan penduduk, terdapat juga istilah rakyat, bukan penduduk, dan bukan warga negara/orang asing. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah suatu pemerintahan serta tunduk pada pemerintahan. Istilah rakyat biasanya merupakan oposisi dari penguasa. Bukan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu (contoh; orang luar negeri yang sedang studi di Indonesia, pekerja kontrak luar negeri yang bekerja di Indonesia, dsb.). Sementara, bukan warga negara atau orang asing adalah mereka yang secara hukum tidak diakui atau bukan menjadi warga negara tersebut (contoh; turis mancanegara).
Rakyat meliputi semua orang yang ada dalam sebuah negara. Penduduk dan bukan penduduk merupakan bagian dari rakyat. Warga negara dan bukan warga negara (orang asing) merupakan bagian dari penduduk, dan otomatis merupakan bagian dari rakyat.
Berdasarkan gambar di atas dapat dijelaskan bahwa penduduk, hukan penduduk, warga negara dan bukan warga negara adalah rakyat Indonesia karena mereka berdiam diri di wilayah Indonesia dan bersedia serta wajib tunduk pada hukum, aturan, dan pemerintahan yang berlaku di Indonesia.

B.     Konsep Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara
Konsep hak dan kewajiban warga negara dan negara merupakan hubungan antara warga negara dengan negara. Thomas Hobbes, tokoh yang mencetuskan istilah terkenal homo homini lupus (manusia adalah srigala bagi manusia lainya/manusia pemangsa sesamanya), mengatakan fungsi negara adalah menertibkan kekacauan atau chaos dalam masyarakat. Meskipun negara adalah bentukan masyarakat, kedudUkan negara adalah penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik.
Persoalan mendasar dalam hubungan antara negara dan warga negara adalah masalah hak dan kewajiban. Negara dan warga negara sama-sama memiliki hak dan kewajiban masing-masing.
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan atau sesuatu hal yang harus dilaksanakan.
Jika dikaitkan dengan hak dan kewajiban warga negara, konsep hak warga negara adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh seorang warga negara akibat hubungannya dengan negara. Hak tersebut mutlak harus dipenuhi oleh negara. Sementara itu, konsep kewajiban warga negara merupakan suatu hal yang harus dilakukan sebagai akibat dari hubungan dengan negara, kewajiban ini mutlak dipenuhi warga negara.
Kesimpulan dari penjabaran ini: hak dan kewajiban negara warga negara memiliki hubungan yang timbal balik dengan hak dan kewajiban negara. Hal yang dimiliki oleh warga negara berakibat pada kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara. Sebaliknya, hak negara berakibat pada kewajiban yang mutlak dipenuhi oleh warga negara.



C.    Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara dalam UUD  1945
            Dalam UUD 1945, hak dan kewajiban warga Negara Indonesia serta hak dan kewajiban Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mencakup bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan dan pertahanan. Berikut penjabarannya:
1.      Hak Warga Negara Indonesia
a.       Pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
b.      Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (pasal 28)
c.       Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
d.      Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan kerkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi (pasal 28B ayat 2)
e.       Mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan dn memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya (pasal 28C ayat 1)
f.       Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2)
g.      Pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1)
h.      Bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
i.        Memperoleh kesmpatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3)
j.        Status kewarganegaraan  (pasal 28D ayat 3)
k.      Memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1)
l.        Kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2)
m.    Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3)
n.      Berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (pasal 28F)
o.      Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari acaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (pasal 28G ayat 1)
p.      Bebas dari penyiksaan  atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain (pasal 28G ayat  2)
q.      Hidup sejatera lahir batin, bertempat tingal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan  (pasal 28H ayat 1)
r.        Mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat sama guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28H ayat 2)
s.       Jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat (pasal 28H ayat 3)
t.        Mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (psal 28H ayat 4)
u.      Hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
v.      Bebas dari perlakuan yang bersikap deskriptif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersikap deskriptif itu (pasal 28i ayat 2)
w.    Idetitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (pasal 28 I ayat 3)
x.      Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
y.      Mendapat pendidikan  (pasal 31 ayat 1)

2.      Kewajiban Warga Negara indonesia
a.       Menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1)
b.      Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan beregara (pasal 28j ayat 1)
c.       Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan makasud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain untuk memenuhi tuntutan yang adil yang sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28j ayat 2)
d.      Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
e.       Untuk pertahanan dan keamanan Negara melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (pasal 30 ayat 2)
f.       Mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)

3.      Hak Negara Indonesia
a.       Hak untuk dijunjung tinggi atas kedaulatan hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b.      Hak untuk dibela oleh setiap warga Negara (pasal 27 ayat3)
c.       Hak untuk dipertahankan oleh warga Negara (pasal 30 ayat 1)
d.      Hak untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak (pasal 30 ayat 1)
e.       Hak untuk menguasai bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (pasal 33 ayat 3)

4.      Kewajiban Negara Indonesia
a.       Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia ( pembukaan UUD 1945 alinea lV)
b.      Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah (pasal 28i ayat 4)
c.       Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu (pasal 29 ayat 2)
d.      Untuk pertahanan dan keamanan  Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai keamanan utaman, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. (pasal 30 ayat 2)
e.       Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara (pasal 30 ayat 3)
f.       Kepolisian Negara Republik Indoesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (pasal 30 ayat 4)
g.      Membiayai pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
h.      Mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (pasal 31 ayat 3)
i.        Memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja  Negara serta dari anggaranpendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (pasal 31 ayat 4)
j.        Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahtraan umat manusia (pasal 31 ayat 5)
k.      Memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia degan menjamin kebebasan masyarakat dalam memeihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (pasal 32 ayat 1)
l.        Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (pasal 32 ayat2)
m.    Mempergunakan bumi dan air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 2)
n.      Memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar (pasal 34 ayat 1)
o.      Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan matabat kemanusiaan (pasal 34 ayat 2)
p.      Bertanggung jawab atas penyedian fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 34 ayat 3)
Hak dan kewajiban Negara terhadap warga Negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga Negara terhadap Negara. Contoh :
a.       Hak menimbulkan kewajiban
1.      Hak warga Negara untuk mendapatkan pengajaran menimbulkan kewajiban bagi Negara dalam menyediakan sarana untuk proses pembelajaran.
2.      Hak Negara untuk dibela menimbulkan kewajiban bagi warga Negara untuk melakukan pembelaan Negara.

b.      Kewajiban yang menimbulkan hak
1.      Kewajiban warga Negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya menimbulkan hak bagi Negara agar hukum dan pemerintahnnya dijunjung tinggi oleh warga Negara.
2.      Kewajiban Negara untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak menimbulkan hak bagi warga Negara untuk memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

D.    Kedudukan dan Peran Warga Negara dalam Negara
      Kedudukan warga negara di dalam suatu negara sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai warga negara. Perbedaan status / kedudukan sebagai warga negara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki baik yang mencangkup bidang politik, ekonomi, sosial budaya maupun hankam. Berikut dijabarkan mengenai kedudukan warga negara dalam negara :
1.      Dengan memiliki status sebagai warga negara, maka orang akan memiliki hubungan dengan negara. Hubungan itu berwujud status sebagai warga negara, peran sebagai warga negara, serta hak dan kewajiban sebagai warga negara.
2.      Sebagai warga negara, maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
3.      Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
4.      Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif, dan positif (Cholisin, 2000).

Berkaitan dengan peran (role) warga negara, dapat dijelaskan bahwa peran warga negara adalah sebagai berikut:
1.      Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap semua peraturan perundang – undangan yang berlaku.
2.      Peran aktif  merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpatisipasi  serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
3.      Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4.      Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.

E.     Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan      
     Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan diartikan dengan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
1.      Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara yang mengakibatkan ketundukan warga negara terhadap negara, ditandai dengan adanya akta kelahiran, surat pernyataan dan lain sebagainya. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai oleh adanya ikatan hukum tapi ikatan emosional, perasaan, ikatan keturunan, ikatan tanh air, dan lain-lain.
2.      Kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Kewarganegaraan dalam arti formil di mana warga kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Kewaraganegaraan dalam arti materil, di mana orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kewenangan negara lain.
Sementara itu sekaitan dengan pewarganegaraan, Pasal 1 ayat 3 UU No. 12 Tahun 2006 menyatakan, bahwa “Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan”. Secara singkat dapat dikatakan, bahwa pewarganegaraan adalah cara memperoleh kewarganegaraan, yang selanjutnya disebut dengan naturalisasi.

F.     Asas Kewarganegaraan
Pada umumnya penentuan kewarganegaraan dilihat dari segi kelahiran seseorang. Ada 2 (dua) macam asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah ini berasal dari bahasa Latin. Ius berarti hukum, dalil, atau pedoman. Sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah, atau daerah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman yang berdasarkan tempat atau daerah. Dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan demikian, ius sanguinis berarti pedoman yang berdasarkan darah atau keturunan.
Penegasan Asas Kewarganegaraan dalam UU No. 12 Tahun 2006
Dalam Penjelasan Umum UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dijelaskan bahwa Indonesia menganut 4 (empat) asas umum, yaitu: asas ius sanguinis (law of the blood), asas ius soli (law of the soil ), asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Asas ius sanguinis tercermin dari ketentuan Pasal 4 yang menyatakan bahwa: “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia” (huruf e), “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing” (huruf c), “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia” (huruf d), dan seterusnya. UU No. 12 Tahun 2006 juga mengakomodir asas ius sanguinis terhadap anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan (stateless) atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut (vide Pasal 4 huruf d).
Selanjutnya terkait dengan asas ius soli terbatas, UU No. 12 Tahun 2006 juga mengakomodir setiap anak yang lahir di Indonesia dapat dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia. Namun, dengan catatan (batasan) bahwa anak yang lahir di wilayah negara Indonesia tersebut merupakan hasil dari perkawinan yang ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan (stateless) atau tidak diketahui keberadaannya. Kemudian, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas. Kedua asas ini memiliki korelasi, dimana pada prinsip nya UU No. 12 Tahun 2006 hanya menentukan asas kewarganegaraan tunggal bagi setiap orang, yaitu Warga Negara Indonesia, baik itu diperoleh berdasarkan asas ius sanguinis ataupun asas ius soli. Namun, bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran (kewarganegaraan) orang tuanya, yang kemudian mengakibatkan si anak tersebut berkewarganegaraan ganda, maka setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah, maka anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya (vide Pasal 6).
Selain asas kewarganegaraan di atas, masih ada satu lagi cara untuk menentukan kewarganegaraan seseorang, yaitu unsur pewarganegaraan (naturalisasi), di mana kewarganegaraan seseorang dapat diminta / dimohonkan kepada negara yang diinginkan. Artinya, jika ada orang asing yang ingin menjadi warga negara di suatu negara, maka ia harus melakukan permohonan kepada negara yang bersangkutan untuk dijadikan sebagai warga negara dan melepas kewarganegaraan asalnya.
Di Indonesia, bagi orang asing yang ingin menjadi WNI melalui proses naturalisasi diatur dalam pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI. Dalam pasal 9 tersebut dinyatakan bahwa: permohonan perwaganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
b.      Pada waktu mengajukan Replubik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut – turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut – turut
c.       Sehat jasmani dan rohani
d.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Replubik Indinesia
e.       Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
f.       Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Replubik Indonesia, tidak menjadi Kewarganegaraan ganda.
g.      Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap, dan
h.      Membayar uang perwaganegaraan ke kas negara.
Di samping itu, seseorang warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraan jika terdapat hal-hal berikut:
a.       Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b.      Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
c.       Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri.
d.      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
e.       Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
f.       Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
g.      Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
h.      Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tiu berakhir dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan RI  yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
i.        Perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
j.        Laki-laki warga negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga asing kehilangan kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. Atau jika ingin tetap menjadi warga negara RI dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan RI yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan dapat diajukan oleh perempuan setelah tiga tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
k.      Setiap orang yang memperoleh kewarga negaraan RI berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.

G.    Problem Status Kewarganegaraan
     Akibatnya adanya kewarganegaraan, khususnya asas kewarganegaraan yang dilihat dari sisi kelahiran berupa asas ius soli dan ius sanguinis, menyebabkan munculnya problem status kewarganegaraan yang disebut dengan apatride dan bipatride. Problem status kewarganegaraan ini terjadi dikarenakan perbedaan asas kewarganegaraan yang digunakan oleh negara negara di dunia. Berikut penjelasan menngenai apatride dan bipatride:
1.      Apatride istilah untuk seseorang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan.
2.      Bipatride istilah untuk seseorang yang mempunyai status kewarganegaraan ganda (dua kewarganegaraan).
Pada hakikatnya, seseorang tidak bisa berada dalam kondisi apatride (tidak memiliki kewarganegaraan) dan juga tidak boleh berada dalam kondisi bipatride (memiliki kewarganegaraan ganda). Jika hal ini terjadi , maka akan berimbas pada hak dan kewajiban yang bersangkutan dalam hubungan dengan negara. Orang yang berada dalam kondisi apatirde tidak akan diakui sebagai warga negara di negara manapun sehingga dia tidak bisa melakukan hubungan dengan negara, dalam artian tidak bisa menuntut hak terhadap negara dan tidak ada jaminan oleh negara terhadap apapun yang menimpanya. Sementara bagi orang yang berada dalam kondisi bipartide, ia akan memiliki peran ganda serta memiliki hak dan kewajiban ganda pula dari dua negara yang mengakuinya sebagai warga negara. Hal ini akan menimbulkan kesulitan bagi orang yang bersangkutan dalam melaksanakan kewajibannya, seperti kewajiban bela negara (negara mana yang akan dibela) hingga kewajiban untuk membayar pajak (karena ia akan membayar pajak pada dua negara sekaligus).
Orang Amerika serikat negara penganut asas tempat lahir / ius sanguinis dan melahirkan anak di China.
Sang anak tidak diakui sebagai warga negara Amerika serikat karena tidak dilahirkan di AS yang menganut asas tempat lahir. Sebaliknya sang anak tidak juga diakui sebagai warga negara china yang menganut asas keturunan karena orang tuanya bukan orang China. Artinya, sang anak menjadi bipartide (memiliki kedua kewarganegaraan).
Untuk mengatasi problem status kewarganegaraan ini, jika anak dalam kondisi apartide, maka orang tua sang anak harus segera memohon, mengurus, dan meminta kewarganegaraan dari negara yang diinginkan untuk sang anak. Jika anak berada dalam kondisi biparide, maka yang bersangkutan boleh memiliki kewarganegaraan ganda sampai berusia 17 tahun atau belum menikah, setelah itu yang bersangkutan mutlak harus melepaskan salah satu kewarganegaraan yang dia miliki. Untuk itu dia memilki dua hak, yaitu hak opsi dan hak repudiasi. Hak opsi adalah hak untuk memilih salah satu kewarganegaraan dan hak repudiasi adalah hak untuk menolak satu kewarganegaraan lainnya.





III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Hak dan kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu dan yang harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara. Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia ditetapkan dalam UUD 1945 yaitu tercantum di dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29,  pasal 30, dan pasal 31.
Sebagai agent of change mahasiswa berperan besar membawa  perubahan dalam diri bangsa Indonesia, untuk itu diperlukan generasi mahasiswa yang bertanggung jawab serta memiliki kesadaran dan bisa mengimplementasikan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Juliardi, Budi. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Rajawali Pers.

Hilipito, Indy. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. 2014. (https://www.academia.edu/9770354/Pengertian_Hak_and_Kewajiban_Warga_Negara diakses pada 26 Mei 2015, pukul 13:40)

5 komentar:

  1. hay,. nama saya try , salam kenal,.
    artikelnya sangat bermanfaat.,pas banget buat teman-teman yang lagi ngerjain tugas PKN nih.... penulisannya juga rapi.,

    kalau ada waktu jangan lupa berkunjung di Tugas dan Materi Kuliah., saya juga punya pembahasan tentang Hak dan Kewajiban kalau berminat silahkan lihat Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945 siapa tahu bisa bermanfaat..

    BalasHapus
  2. makalahnya keren dan sangat bermanfaat terima kasih banyak

    BalasHapus
  3. Mantap makalahnya,, namun kok ada problem status kewarganegaraan tpi nggk ada pmecahan dri problem trsebut.. kontradiksi bukan...

    tetap berkarya...

    BalasHapus
  4. bagus nii, jdi referensi tgas kliahjuga. mkasih kk...

    BalasHapus